Guna Tertib Administrasi dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), MTs Negeri Luwu Utara melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Senin (26/9).
Pemusnahan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Persetujuan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah, Bangunan dan Kendaraan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 23715/Kw.21/KS.01.5/08/2023. Barang yang musnahkan adalah barang dengan kondisi tidak bisa dimanfaatkan atau dipindahtangankan karena dalam kondisi rusak berat.
Poresis penghapusan ini disaksikan langsung oleh Kasubag TU Kemenag Luwu Utara, H. Abdul Khalik Siaman, didampingi oleh Tim Korwil Pelaporan BMN Kanwil Kemenag Sulsel, Kepala Madrasah MTsN Luwu Utara, Kapolsek Masamba, Operator/Pengelola BMN dari Luwu Timur, serta ASN dan Non ASN MTsN Luwu Utara.
Kegiatan Pemusnahan dilaksanakan pada pukul 10.30 Wita di halaman belakang madrasah. Hal ini dilakukan demi keamanan proses pembakaran dan juga tidak menganggu kegiatan belajar mengajar.
Fikar Muasbin selaku pengelola BMN mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan penghapusan agar penatausahaan BMN menjadi lebih tertib administrasi.
“Yah ini adalah penghapusan barang milik negara selain tanah dan atau bangunan/kendaraaan dengan cara pemusnahan (dibakar), dengan harapan ke depannya semoga penatausahaan BMN semakin tertib administrasi dan tertib fisik,” ungkap Pustakawan ini, Senin (26/9).